AWAS DITILANG...PERHATIAN !!

Bookmark and Share
http://www.egg-animation.blogspot.com Sebelum dirazia perlengkapi kendaraan Anda. Sebagai contoh, mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278). UU yg sudah di-sign pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain: Ketentuan di pasal lain: Pasal 107 (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar